Memang dalam peraturan KPU tidak ada disebutkan itu, namun dengan alasan etika dan estetika tetap dilarang...
Batam (ANTARA News) - Meski sudah dilarang pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, masih saja calon anggota legislatif (caleg) memasang foto mereka di pohon-pohon perindang jalan dengan cara dipaku.

"Memasang foto atau alat peraga kampanye di pohon juga dilarang. Memang dalam peraturan KPU tidak ada disebutkan itu, namun dengan alasan etika dan estetika tetap dilarang," kata Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan, di Batam, Minggu.

Foto caleg yang terpampang pada batang-batang pohon banyak terlihat pada hampir seluruh jalan kota terutama jalan lingkungan.

Tidak hanya memasang foto, para caleg juga menuliskan berbagai jargon dan cara pencoblosan pada Pemilihan Umum 2014.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban, termasuk pemasangan spanduk, baliho dan peraga lain di kawasan jalan lingkungan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013, KPU telah mengatur spanduk yang diperkenankan adalah berukuran 1,5 meter kali tujuh meter, tidak boleh lebih.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Rudi, beberapa kali mengingatkan agar masyarakat tidak memasang iklan atau alat peraga kampanye di pohon karena akan membuat pohon tersebut mati.

"Pohon ditanam untuk memperindah kota dan mengurangi panas. Kalau pohon mati, maka akan banyak yang dirugikan," kata dia.

Ia mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menjadikan pohon tempat promosi termasuk para calon anggota legislatif.

Pewarta: Larno
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013