PT Telkom masih mempunyai upaya hukum, yakni mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI, kata Vice President Public Relation PT Telkom, Arif Prabowo melalui keterangan tertulis di Jakarta Minggu.
Arif mengatakan Telkom mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 20 September 2013.
Permohonan pembatalan tersebut berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pihak Telkom sempat memenuhi panggilan "Aamaning" pada 2 Oktober 2013 di PN Bandung.
Arif menambahkan pelaksanaan Putusan BANI harus menunggu putusan majelis hakim PN Bandung yang masih memeriksa perkara permohonan pembatalan dari pihak Telkom.
Terkait permohonan sita terhadap aset PT Telkom yang diajukan PT Giland, sepenuhnya masih menunggu dari PN Bandung, ujar Arif.
Arif mengakui adanya gugatan perdata yang diajukan PT Giland Teknikatama kepada PT Telkom akibat pengakhiran Perjanjian Penggunaan Fasilitas Telekomunikasi dengan membuat Amandemen Perjanjian Fasilitas Telekomunikasi.
Arif menambahkan PT Giland menganggap pemutusan jaringan tersebut menyebabkan kerugian investasi dan fasilitas pendukung sebesar Rp4,57 miliar.
Akibat kerugian tersebut, PT Giland mengajukan gugatan perdata sebesar Rp4,57 miliar ke Telkom melalui BANI.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013