Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jakarta Utara menerbitkan sebanyak 5.063 paspor bagi masyarakat di wilayah tersebut sepanjang Februari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta, Jumat mengatakan, dari 5.063 paspor itu terdiri dari 1.943 paspor biasa dan 3.120 paspor elektronik.

Jumlah ini lebih sedikit dibanding penerbitan paspor di bulan Januari 2024 dengan 2.239 paspor biasa dan 3.697 paspor elektronik.

"Permintaan paspor terus membaik memang setelah pandemi COVID-19 dan ini berdampak bagi pendapatan masuk bagi negara," kata dia.

Sementara untuk izin tinggal bagi warga asing, pihaknya menerbitkan 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan dan 19 surat izin tinggal tetap.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara libatkan masyarakat dalam pengawasan WNA
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap WNA DPO Kepolisian China

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rizki mengatakan, pelayanan pembuatan paspor dibuka setiap hari kerja. Pihaknya juga membuka layanan setiap Sabtu dan Minggu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pelayanan itu dibuka di ULP Mangga Dua pada Sabtu-Minggu. Itu untuk memudahkan masyarakat," kata dia.

Untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Untuk jasa percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1juta. Paspor tersebut berlaku selama 10 tahun.

"Kami mengimbau warga agar mengajukan permohonan paspor jauh sebelum hari keberangkatan sehingga membayar lebih ringan. Tapi memang kami perhatikan di sini banyak yang mengajukan layanan percepatan," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap delapan warga negara Nigeria

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024