1. KPK temukan uang belasan miliar saat geledah rumah Hanan Supangkat
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang berjumlah belasan miliar dalam penggeledahan kediaman Hanan Supangkat, di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
2. Siswi SMP di Minut diduga alami kekerasan seksual oleh sembilan orang
Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun, bersekolah di SMP Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara diduga mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sembilan orang.
"Kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak diduga dilakukan sembilan orang. Lima orang dewasa, dan empat orang anak-anak," kata kuasa hukum korban, Asmara Dewo SH, didampingi Emanuella GA Malonda SH, dan Senja Pratama Ngatmin, di Manado, Rabu (6/3).
Selengkapnya baca di sini.
3. Polri limpahkan tersangka 7 eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kepada JPU atau tahap II (dua).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.
Selengkapnya baca di sini.
4. Suhartoyo tegaskan hakim MK tak boleh cawe-cawe pembuktian di PHPU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh ikut campur (cawe-cawe) dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilu anggota legislatif (pileg).
“Kalau pertanyaan tadi ‘Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?’ Itu saya tegaskan, itu tidak bisa,” ucap Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.
5. Achsanul Qosasi didakwa terima suap Rp40 miliar dari kasus BTS Kominfo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024