Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkunan Hidup (Menneg LH), Rachmat Witoelar, mengatakan pihaknya terpaksa menyetujui lumpur hasil pemboran PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur, dibuang ke laut dengan syarat harus sudah diolah menjadi air berbaku mutu normal."Kementerian Lingkungan Hidup tidak menyetujui lumpur itu dibuang ke laut, tetapi kalau terpaksa lumpurnya harus sudah diolah atau dipisahkan hingga menjadi air normal," katanya kepada pers, usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Jumat malam.Dijelaskannya, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan kepada PT Lapindo Brantas untuk terlebih dahulu membuat waduk di sekitar semburan lumpur guna menampung luapan lumpur tersebut sambil menunggu upaya penghentian luapannya.Namun, ia menegaskan, jika semburan terseut tidak bisa dihentikan dan waduk yang dibuat tidak mampu menampung selama tiga bulan mendatang, maka lumpur tersebut akan dialirkan ke laut melalui pipa sepanjang 14 kilometer."Untuk mengalirkan lumpur ke laut, lumpurnya sudah harus dipisahkan, sehingga bukan lagi lumpur, tetapi air normal, seperti air hujan atau air laut yang tidak berbahaya," katanya menegaskan.Saat ini, pihak PT Lapindo Brantas sudah mulai menyiapkan pipa yang akan digunakan untuk menyalurkan air dari lumpur tersebut. Rachmat menambahkan, biaya untuk pembuatan waduk dan pipa pembuangan lumpur ke laut semuanya menjadi tanggungan PT Lapindo Brantas, dan tidak ada sama sekali uang negara yang dikeluarkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006