Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek Hambalang sejak 6 Desember 2012.
Ia meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Saya ditanyai mengenai penyidikan dan pertanyaan-pertanyaan terdahulu soal anggaran dan sebagainya," kata Andi saat keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Jumat.
"Saya menjawab dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama. Saya ingin agar perkara dan persoalan ini cepat terselesaikan. Segera bisa jelas, yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah," katanya.
Dia berharap penanganan perkara korupsi yang membelitnya segera tuntas.
Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Andi mengaku sudah siap ditahan dan bahkan sudah menyiapkan barang-barang keperluannya di dalam koper. Namun KPK ternyata belum menahan dia.
"Saya selalu siap mengikuti prosedur-prosedur ketetapan atau ketentuan oleh KPK. Jadi kalau hari ini pun saya siap. Kalau besok dipanggil lagi, saya siap," ujarnya usai pemeriksaan.
Andi pun lantas bergegas masuk ke dalam mobil Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 891 NON bersama sejumlah pengacaranya.
Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013