Surabaya (ANTARA News) - Tim kuasa hukum pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) gagal melaporkan penyimpangan tata cara penghitungan suara ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan KPU Kabupaten Pamekasan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Koordinator tim kuasa hukum Ka-Ji, Makruf Syah SH, di Surabaya, mengatakan bahwa kedatangannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jatim, Senin, hanya untuk menyerahkan surat tembusan.

"Jadi, bukan melaporkan, karena sifatnya hanya tembusan saja," katanya, sebelum meninggalkan Markas Polda Jatim.

Dia akan melaporkan adanya penyimpangan itu ke Polda Jatim. Sehari sebelumnya (4/1), ia mengemukakan: "Kami akan menghadap Kapolda Jatim, menyusul temuan dalam buku. Kemudian, mengirimkan ke Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga negara lainnya. Bagi kami ini penting demi masa depan demokrasi."

Ia menampik, adanya rumor yang berkembang di lingkungan Polda Jatim bahwa laporan mengenai adanya penyimpangan saat penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan pada 28 Desember 2008 ditolak oleh Polda Jatim lantaran bukan kewenangannya.

"Nggak benar itu. Memang seharusnya kami melaporkan adanya penyimpangan ke KPU pusat. Polda sifatnya hanya tembusan," kata Makruf.

Ia mengatakan, aturan dan tata cara penghitungan, baik yang diatur di semua surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama SK Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Hitung Ulang di Pamekasan maupun pedoman KPU, syarat utama penghitungan ulang adalah membuka dan mengeluarkan isi kotak suara yang terdiri empat sampul, yaitu VS-1, VS-2, VS-3, dan VS-4.

Ia lantas memaparkan, masing-masing sampul terdiri atas VS-1 yang berisi daftar pemilih tetap (DPT) dan formulir C-1 beserta lampirannya, VS-2 berisi surat suara sah yang terbagi menjadi surat suara Ka-Ji dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Kar-Sa), masing-masing diikat karet gelang.

Kemudian, VS-3 yang berisi surat suara tidak sah dan VS-4 yang berisi surat suara tidak terpakai dan surat suara keliru coblos masing-masing terikat.

Hal yang terjadi di lapangan, lanjut Makruf, prosedur tersebut tidak dilakukan, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) hanya mengeluarkan sampul VS-2 dan VS-3, yakni suara tercoblos dan tidak sah sehingga tim tidak pernah tahu asal suara dan tidak bisa dilakukan cross check data.

"Ini bukti nyata bahwa KPU Provinsi Jatim dan KPU Kabupaten Pamekasan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan nyata-nyata melanggar pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang diatur dalam konstitusi, undang-undang hingga SK mereka sendiri," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Jatim dengan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Pusat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009