"Dihidupkannya kewajiban L/C dapat menyinkronkan arus barang yang berbasis sumber daya alam dengan arus devisa hasil ekspor," kata Siswono Yudo Husudo, Jumat.
Dia mengemukakan bahwa revitalisasi kewajiban L/C secara tepat tetap harus mempertimbangkan kepentingan nasional, kelancaran arus barang, serta peningkatan daya saing.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan pernah mengeluarkan Permendag No.10/M-DAG/PER/3/2009 yang mewajibkan penggunaan L/C bagi sejumlah ekspor produk pertanian dan pertambangan dengan nilai lebih dari satu juta dolar AS.
Selain itu, ujar dia, terdapat ketentuan yang akan mendukung cadangan devisa Indonesia, yaitu kewajiban disalurkannya pembayaran L/C ekspor melalui bank devisa yang berlokasi di Indonesia (Bank Devisa Dalam Negeri).
"Tanpa meninggalkan rezim devisa bebas, aturan tersebut membuat devisa ekspor komoditas utama masuk lebih cepat tanpa parkir dahulu di luar negeri. Dalam kondisi saat ini aturan ini seharusnya diberlakukan kembali," tegasnya.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013