Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Surabaya di Jalan Pemuda Nomor 38-42, Surabaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp9,3 miliar.
"Kasus itu tengah diselidiki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (10/10) malam.
Sebelumnya dalam kasus itu, kejaksaan sudah menyeret Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri Tbk, Drs H Mudjadi H. MA, yang kemudian divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Juni 2009.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Di tingkat banding, Mudjadi divonis bebas hingga jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi hingga Mahkamah Agung memperkuat hukumannya sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Di dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Mudjadi telah memperkaya orang lain yaitu pemenang lelang Widjiono Nurhadi yang selanjutnya dijual kembali kepada Pieko Njoto Setiadi, serta memperkaya para penghuni gedung eks Bioskop Indra yang mendapatkan uang pesangon Rp9,3 miliar.
Aset yang dimiliki Bank Mandiri itu berupa tanah seluas 3.681 meter persegi dan bangunan 2.376 meter persegi. Pada 23 April 2004, terdakwa melaksanakan lelang aset itu dengan acuan harga lelang berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2001 dan pemenangnya Widjiono Nurhadi yang melakukan penawaran tertinggi sebesar Rp12 miliar.
Padahal seharusnya penjualan aset itu disesuaikan dengan NJOP tahun 2003 sehingga harga tanahnya seharusnya mencapai Rp20,7 miliar dan harga bangunannya Rp636.768.000, hingga total acuan harga lelang yang seharusnya diterima Negara adalah Rp21,342 miliar.
Tetapi karena harga pelelangan aset tersebut yang dijadikan acuan oleh terdakwa didasarkan pada NJOP tahun 2001 mengakibatkan negara Cq Bank Mandiri telah dirugikan sebesar Rp9,342 miliar.
Di dalam dakwaan juga menyebutkan terdakwa membuat laporan kepada komisaris bahwa berkaitan dengan penghuni bangunan eks bioskop harus diberi uang pengosongan, padahal terdakwa belum melihat sesungguhnya penghuni bioskop itu adalah penghuni dengan status penyewa bangunan yang telah habis masa sewanya dan tidak membayar kewajiban sewa, maka seharusnya Mudjadi meminta para penghuni bioskop itu untuk segera mengosongkan gedung tanpa syarat atau meminta bantuan kepolisian memaksa segera keluar, namun terdakwa mengusulkan memberikan uang pengosongan kepada penghuni.
Akibatnya merugikan Bank Mandiri karena nilai penjualannya menjadi lebih kecil dan menguntungkan para penghuni.
Disebutkan pula dalam putusan pidana tersebut bahwa Widjiono Nurhadi selaku pemenang lelang sudah membayar uang jaminan kepada Bank Mandiri sebesar Rp2,5 miliar namun karena Widjiono Nurhadi mengetahui adanya kewajiban untuk membiayai pengosongan para penghuni.
Widjiono Nurhadi secepatnya menjual/mengalihkan hak atas tanah dan bangunan hasil lelang dimaksud kepada Pieko Njoto Setiadi yang disetujui oleh Bank Mandiri dengan membuat Akta Ikatan Jual Beli dan Akta Surat Kuasa.
Akta tersebut kepada Widjiono Nurhadi untuk menjual aset kepada Pieko Njoto Setiadi sehingga yang melunasi pembelian lelang aset kepada Bank Mandiri Rp9,5 Miliar, adalah Pieko Njoto Setiadi dan Widjiono Nurhadi mendapat pengembalian uang jaminan sebesar Rp2,5 Miliar. (R021/KWR)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013