Jakarta (ANTARA News) - Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR RI dibentuk untuk melakukan kajian-kajian terhadap konstitusi agar kembali sejalan dengan UUD 45.
"Pengalaman ketika mengamandenem konstitusi disaat berlangsungnya refomasi ternyata menimbulkan ekses negatif yang cukup besar terhadap bangsa dan negara ini. Akibatnya, sekarang ada sebagian masyarakat yang menginginkan kembali saja kepada UUD 45 sebelum diamandemen," kata Ketua Tim Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR Jafar Hafsah saat berkunjung ke kantor PWI Pusat di Jakarta, Kamis.
Salah satu tugas dari Tim Kerja ini adalah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari PWI.
"Tugas tim ini berupaya mengantisipasi agar jangan ulangi lagi amandemen konstitusi dalam waktu terdesak seperti reformasi. Kedatangan tim ke PWI Pusat ini untuk menjemput masukan yang kami yakini sangat berguna bagi bangsa dan negara ini," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Dia menambahkan, pihak yang paling menikmati buah reformasi ini adalah media massa. PWI sebagai salah satu institusi berhimpunnya para wartawan dan dengan sendirinya menjadi organisasi terhormat.
"Media massa paling menikmati reformasi di Indonesia. Kebebasan ini telah dimainkan secara baik oleh pengurus PWI," katanya.
Tim Ketatanegaraan Indonesia diketuai oleh Jafar Hafsan didampingi oleh Bambang P Soeroso dari kelompok DPD di MPR dan Deding Ishak, anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam kesempatan itu, Jafar menyebutkan, Tim Kerja ini terdiri dari sembilan fraksi dan kelompok DPD di MPR RI. "Saya dari Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI. Oleh 44 anggota tim diberi kepercayaan."
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013