"Yang mengantar surat, supir bernama Daryono," kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Janedjri mengemukakan bahwa surat diantar Daryono pada Minggu (6/10) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
Menurut Janedjri, kemungkinan besar Daryono memang mengetahui bahwa saat itu seluruh hakim konstitusi masih melakukan rapat.
Sejak saat itu Daryono tidak diketahui keberadaannya. Padahal keterangan dari dirinya diperlukan Majelis Kehormatan MK, untuk mencari tahu ada-tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka hakim yang terlibat suap pilkada, Akil Mochtar, selama menjabat Ketua MK.
Berdasarkan informasi dari Sekjen MK, Daryono merupakan supir pribadi Akil Mochtar, bukan sopir yang disediakan MK.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013