Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) yang dilakukan kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.

“KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, dengan nama kapal PSF 2.500,” kata Trunyodo di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Baharkam Polri tangkap dua kapal ikan Vietnam di Perairan Natuna
Baca juga: Menyergap kapal asing pencuri ikan di perbatasan


Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan patroli tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/2), turut diamankan pula satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam, kata dia, pada Senin (4/3), Baharkam Polri menyerahkan penanganan perkara lebih lanjut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Baca juga: KKP ungkap modus operandi penangkapan ikan ilegal sepanjang 2023

Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, diketahui modus para pelaku ilegal fishing tersebut melakukan penangkapan melalui Selat Malaka yang merupakan jalur kapal niaga secara internasional.

“Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Polair tersebut,” ujarya.

Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia yang ditangkap oleh para pelaku dengan berat sekitar 200 kilogram, dan satu set jaring jenis troll (trawl).

Pada 2016 lalu penggunaan jaring trall dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dapat mengganggu ekosistem laut Indonesia. Karena penggunaan jaring dengan ukuran besar tersebut dapat menangkap semua biota laut termasuk udang.

Baca juga: KKP amankan 16 rumpon ilegal di perbatasan laut Indonesia-Filipina
Baca juga: KKP cegah penangkapan ikan ilegal melalui pola mencegat
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024