tersangka berinisial AAH (21) berhasil mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.4 juta dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Kota Depok mengungkap kasus dugaan tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access dengan modus mengubah sistem pembayaran sehingga tersangka berhasil meraup keuntungan.
"Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.
Menurut Arya tersangka berinisial AAH (21) berhasil mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.4 juta dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25.
"Tersangka melakukan perbuatannya sejak tanggal 26 hingga 28 Februari 2024," ucapnya.
Arya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu buah ponsel pintar, satu buah alamat email, sepuluh kartu KMT KAI Commuter, dua kartu SIM, satu aplikasi gopay, satu aplikasi C-Access, dan satu aplikasi HttpCanary.
Arya juga menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka setelah adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 461 / III / 2024 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, pada tanggal 01 Maret 2024.
Arya menambahkan tersangka dikenakan pasal 33 jo pasal 49 dan atau pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya enam sampai dengan maksimal 10 sepuluh tahun penjara, " katanya.
Baca juga: PT KAI bangun kolaborasi demi kenyamanan penumpang
Baca juga: PT KAI yakin aplikasi C-Access semakin mempermudah para pelanggannya
Baca juga: KAI Group tingkatkan layanan melalui inovasi berbasis teknologi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024