Mereka pulang memilih jalur ilegal ini karena sebagian besar paspor sudah mati dan mahalnya biaya untuk kepengurusan perpanjangan izin tinggal.

Dumai, Riau, (ANTARA) - TNI Angkatan Laut Dumai, Provinsi Riau, mengamankan 40 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pulang dari Malaysia lewat jalur gelap dan nonprosedural di Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Rabu.

Tim Gabungan Reaksi Cepat Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I menemukan puluhan PMI itu berasal dari Aceh, Medan, dan Jambi. Mereka saat itu berada di dalam perkebunan kelapa sawit sedang menunggu jemputan untuk dibawa ke Terminal Bus Dumai.

Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel menjelaskan awal pengungkapan pemulangan 32 PMI laki-laki dan delapan perempuan yang berangkat dari salah satu pelabuhan di Malaysia ini karena ada informasi masyarakat.

Tim mengejar lantas ke lokasi pemulangan melalui laut di Perairan Rupat Kabupaten Bengkalis dan pesisir Pantai Pelintung Kota Dumai.

"Tim laut melihat satu kapal speedboat melaju dan melintas di Perairan Rupat mengarah ke Pesisir Pelintung. Anggota di darat menyisiri hutan sawit dan menemukan puluhan PMI diduga nonprosedural sedang mengendap dan menunggu mobil penjemput," kata Kolonel Boy Yopi.

Setelah diamankan, Lanal Dumai melakukan pengecekan kesehatan serta pendataan dan pemeriksaan barang bawaan puluhan warga Indonesia ini.

Baca juga: Rupiah menguat setelah menurunnya data PMI nonmanufaktur ISM AS
Baca juga: BP2MI dorong pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran RI

Dari pemeriksaan awal, sebanyak 40 PMI nonprosedural ini diketahui berangkat dari penampungan berlokasi di Kota Kajang Semenyih Malaysia.

Perjalanan ke Dumai lewat jalur laut ditempuh selama 2 jam menggunakan high speed craf berkapasitas tiga mesin tempel dan diawaki dua anak buah kapal.

Setiap PMI ini diketahui juga harus mengeluarkan ongkos antara Rp4 juta dan Rp5 juta, ditambah lagi membayar Rp100 ribu per orang kepada agen setiba di pantai.

"Mereka pulang memilih jalur ilegal ini karena sebagian besar paspor sudah mati dan mahalnya biaya untuk kepengurusan perpanjangan izin tinggal atau permid," sebut Danlanal.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan, tidak ditemukan benda terlarang, dan seluruh PMI dalam kondisi sehat. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.

"Bersama warga PMI ini, turut diamankan barang bukti 27 paspor, 34 kartu tanda penduduk elektronik, dan 50 unit telepon genggam," tambahnya.

Keberhasilan TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kerjanya. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Abdul Razak
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024