Manokwari (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari, Provinsi Papua Barat memberikan beasiswa bagi 92 anak ahli waris dari peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Rabu, mengatakan manfaat beasiswa untuk 92 anak tersebut diberikan dari tahun 2022 hingga 2024.

“Nominal yang sudah kita bayarkan dari 2022 hingga tahun ini sebesar Rp399 juta,” katanya.

Baca juga: Cakupan peserta BPJAMSOSTEK di Papua Barat capai 82,69 persen

Ia mengatakan beasiswa diberikan kepada anak dari tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berupa cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan meninggal karena sakit dengan kepersertaan minimal tiga tahun.

Ia menjelaskan anak yang mendapat beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi dan diberikan maksimal dua anak dengan nominal Rp174 juta.

Besaran beasiswa yang diberikan untuk TK dan SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, perguruan tinggi Rp12 juta per tahun dan maksimal lima tahun.

“Jika ada peserta Jamsostek yang meninggal, kemudian anaknya masih TK, anak itu akan menerima beasiswa dari TK sampai kuliah. Jadi, pemberian beasiswa waktunya cukup panjang,” katanya.

Ia mengatakan beasiswa terakhir yang diberikan BPJAMSOSTEK diserahkan pada Debora Putri Sarbi dan Tabita Suzet Sarbi, ahli waris dari almarhum Pendeta Asael Sarbi yang bekerja sebagai guru honorer TK.

Debora Putri Sarbi mendapat beasiswa sebesar Rp69 juta dan Tabita Suzet Sarbi sebesar Rp63 juta. Sedangkan istri almarhum, Ratna Yanti Masipuang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

“Hari ini kita serahkan secara simbolis. Nominal beasiswa sebesar itu akan kita berikan secara bertahap tiap tahun sampai keduanya lulus kuliah,” katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Manokwari: Pembayaran klaim Januari-April Rp21,647 miliar

Baca juga: BPJAMSOSTEK Manokwari ajak pemda lindungi pekerja informal rentan

Ia menambahkan Jamsostek adalah jaminan sosial dari negara untuk melindungi pekerja. Ketika peserta Jamsostek meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, setidaknya keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu secara ekonomi.

Ratna Yanti Masipuang, istri almarhum mengaku kaget ternyata ketika suaminya meninggal ada santunan yang diberikan negara melalui BPJAMSOSTEK yang membantu keluarganya.

“Saat suami meninggal, sempat beban pikiran saya, karena anak masih sekolah. Siapa yang mau biayai sekolah mereka. Ternyata pemerintah memberikan bantuan beasiswa dan santunan kematian melalui BPJAMSOSTEK. Ini seperti mimpi,” katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024