Dengan aturan ini, saya berpendapat bahwa Gereja telah menyelesaikan 99 persen persoalan finansialnya...."Vatikan (ANTARA News) - Gereja Vatikan pada Rabu mengatakan bahwa aturan untuk membuat keuangan publik menjadi transparan telah disahkan.
Pengesahan aturan transparansi baru itu merupakan respon terhadap tuntutan perubahan dari masyarakat internasional setelah terungkapnya berbagai skandal keuangan, lapor Reuters.
Paus Fransiskus, yang sebelumnya telah menerapkan reformasi di berbagai bidang lain di Gereja sejak terpilih pada Maret, menetapkan pembersihan reputasi finansial Vatikan sebagai salah satu misi utamanya.
Vatikan mengatakan bahwa aturan transparansi keuangan dan pencegahan pencucian uang, yang mulai berlaku pada Kamis, akan diberlakukan kepada bank milik kota Vatikan semua departemen lain yang berhubungan dengan uang.
Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan adanya pengawasan internal dan kerja sama dengan negara-negara lain serta dengan badan-badan penegak hukum.
"Dengan aturan ini, saya berpendapat bahwa Gereja telah menyelesaikan 99 persen persoalan finansialnya. Yang masih tersisa hanya rincian-rincian tertentu," kata juru bicara Vatikan Romo Federico Lombardi.
Sebuah laporan dari Moneyval, komite anti pencucian uang Dewan Uni Eropa, menuliskan pada tahun lalu bahwa meskipun keuskupan telah memperbaiki standar transparansi, masih banyak hal lain yang perlu segera diselesaikan.
Komite tersebut, yang mengeluarkan laporan atas permintaan Vatikan, akan mengadakan pemeriksaan baru akhir tahun ini.
Paus Fransiskus, yang mengangkat komite dengan tugas mengawasi reformasi Bank Vatikan dan mengesahkan aturan transparansi pada Minggu, mengatakan bahwa penutupan bank dapat dilakukan jika diperlukan.
Vatikan sendiri masih berada dalam penyelidikan oleh pihak berwenang Italia terkait dugaan pencucian uang.
Selain itu, seorang uskup senior Vatikan yang ditangkap pada Juni lalu akan menjalani persidangan pada Desember dengan tuduhan penggelapan uang.
Aturan transparansi yang baru ini merupakan bagian dari usaha Gereja dalam memenuhi standar internasional untuk menghentikan tindak pencucian uang, penggelapan pajak, dan terorisme finansial.
Aturan itu akan memberi kewenangan yang lebih besar bagi Otoritas Informasi Finansial (AIF) untuk mengawasi aktivitas bank Vatikan dan departemen keuskupan lain yang terlibat dalam kegiatan finansial.
Wewenang lain yang diperoleh AIF adalah pengecekan dokumen di semua departemen serta menetapkan standar kompetensi dan kejujuran para manajer.
Pada Juli lalu AIF, yang merupakan badan internal Vatikan, menandatangani nota kesepahaman dengan pihak berwenang di Italia mengenai pertukaran informasi finansial dan bank sebagai usaha untuk mencegah pencucian uang.
Bank Vatikan sendiri baru mempublikasikan laporan keuangannya untuk pertama kali sejak didirikan 125 tahun yang lalu.
Penerjemah: GM Nur Lintang Muhammad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013