“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif, pertama emang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu, kedua hak angket itu juga patut kita duga ada potensi digunakan untuk bergaining politik partai politik, yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengamat: Butuh kerja politik besar wujudkan hak angket di DPR
Menurut Arif Nurul Imam, usulan hak angket ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkan hak angket, yakni PDIP, PKB dan PKS.
Sementara dua partai lainnya seperti Partai Nasdem dan PPP tidak ikut dalam usulan hak angket saat sidang rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024.
“Kalau kemudian ini batal atau tidak ada hak angket, besar kemungkinan hak angket hanya digunakan sebagai alat bergaining politik oleh elit politik. Kalau batal hanya bergaining politik saja, gertak politik untuk negosiasi politik,” katanya menegaskan.
Baca juga: Anggota DPR: Hak angket jangan sampai menuduh pemilu curang
Selain itu, kata Arif, langkah digulirkan hak angket ini sebatas mempengaruhi opini publik agar masyarakat dipaksakan mempercayai adanya aksi kecurangan di Pemilu 2024.
Namun, Arif meyakini jika usulan hak angket yang digulirkan oleh PDIP, PKB dan PKS ini tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Bahkan, kepercayaan publik kepada partai yang mengusulkan hak angket ini akan tergerus jika usulan hak angket ini gagal dilakukan.
“jika memang batal, tentu menurunkan kepercayaan pemilih partai-partai yang mengusung hak angket itu," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan atau game politik. Untuk itu, permainan ini akan dihadapi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut Ujang, usulan hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Bahkan, kata Ujang, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.
Baca juga: Mahfud sebut pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.
Baca juga: Pakar: Hak angket DPR tidak dapat batalkan hasil Pemilu
Baca juga: Ketua Bawaslu persilakan DPR gulirkan hak angket
Pewarta: Fauzi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024