PT Timah tidak akan membeli timah batangan dari smelter, karena transaksi harus dilakukan di bursa (BKDI),"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan PT Timah Tbk menerima penjualan timah batangan melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2013.
"PT Timah tidak akan membeli timah batangan dari smelter, karena transaksi harus dilakukan di bursa (BKDI)," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta Rabu.
Dahlan menanggapi surat edaran yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ditujukan untuk para eksportir terdaftar timah.
Surat edaran Bappebti itu terbit pada 13 September 2013 bertujuan meningkatkan sejumlah fasilitas kepada perusahaan yang belum menjadi anggota BKDI.
Salah satu fasilitasnya bekerja sama dengan PT Timah Tbk, untuk membeli timah batangan dari smelter yang gagal mengekspor timah karena kualifikasinya tidak sesuai dengan standar BKDI.
Namun Dahlan mengungkapkan timah yang diperdagangkan harus diperiksa Surveyor Indonesia, guna mengantisipasi produk timah batangan dari hasil pencurian.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno menuturkan pola kerja sama antara smelter dengan PT Timah masih menunggu payung hukum dari Gubernur Bangka Belitung.
Sukrisno menyatakan konsep kerja sama dengan smelter bersifat saling menguntungkan dengan catatan dapat menunjukkan asal-usul dari timah batangan yang diperjualbelikan.
Sukrisno menegaskan smelter yang menawarkan timah batangan harus dilengkapi sertifikat dari Surveyor Indonesia atau Sucofindo.
(T014/T007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013