Medan (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut saat ini diperkirakan masih ada lebih dari seribu ekor harimau sumatra yang hidup di sejumlah hutan maupun lokasi lainnya di Pulau Sumatera.

"Berdasarkan laporan, ada lebih dari seribu ekor harimau sumatra yang masih hidup di Pulau Sumatera," katanya di Medan usai pelepasliaran dua harimau sumatra, "Ambar Goldsmith" dan "Beru Situtung" ke habitat alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser, Rabu.

Untuk menguatkan data tentang metapopulasi harimau sumatra telah dilakukan Sumatra Wide Tiger Survey (SWTS) di 23 bentang alam di seluruh Sumatera sejak tahun 2018 dengan target 721 grid dan telah selesai sampai tahun 2023 sebanyak 657 grid di seluruh bentang alam tersebut.

Berdasarkan kompilasi data yang dilakukan untuk input analisis kesintasan populasi (Population Viability Analysis/PVA), harimau sumatra di alam pada tahun 2013-2019 diperkirakan berjumlah sekitar 586 ekor dewasa.

Proses PVA juga menghasilkan perkiraan daya dukung habitat di seluruh Sumatera, yaitu sebanyak 1400-an ekor.

Harimau sumatra merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No PP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDHAE dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Baca juga: KLHK lepasliarkan dua ekor Harimau Sumatera ke TNGL

Baca juga: Lindungi ternak dari harimau, BKSDA Sumbar bangun kandang komunal

Untuk operasional penanganan konflik, pemerintah telah mengatur dalam Permenhut No.48/Menhut-I1I/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik.

Terbitnya Permenhut No.48/Menhut-1II/2008 merupakan komitmen pemerintah terhadap upaya pelepasliaran harimau sumatra.

Penguatan regulasi dalam rangka perlindungan satwa liar di dalam dan di luar kawasan hutan pun terus diperkuat, di antaranya melalui Instruksi Menteri LHK Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Kemudian SOP perlindungan satwa liar dari Dirjen KSDAE Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Surat Edaran Dirjen PHL Nomor: SE.7/PHL/PUPH/HK.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perizinan berusaha pemanfaatan hutan di seluruh Indonesia.

Serta Inpres Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

"Saat ini harimau sumatra memang sudah menjadi salah satu perhatian dunia karena merupakan satwa karismatik seperti halnya gajah, orangutan dan badak," katanya.

Baca juga: BKSDA Sumbar tangani dua konflik satwa liar di Agam

Baca juga: KLHK sudah lepasliarkan 500 ribu satwa dilindungi

Pewarta: Juraidi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024