“Posisi sampai hari ini DPR sudah menerima DIM dari pemerintah,”

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (UU Ombudsman).

“Posisi sampai hari ini DPR sudah menerima DIM dari pemerintah,” kata Inosentius dalam seminar nasional oleh Ombudsman RI bertajuk “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Inosentius berharap pembahasan terkait RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat segera digulirkan oleh komisi terkait setelah mendapat penugasan dari pimpinan DPR RI.

“Harapannya adalah mudah-mudahan dalam waktu satu, dua, hari ini ada Rapat Pimpinan DPR, Bamus (Badan Musyawarah), untuk kemudian menugaskan pembahasan RUU ini di Komisi II misalnya, ataupun di Badan Legislasi. Jadi kita menunggu saja karena banyak juga antrean undang-undang,” katanya.

Dia juga berharap RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat rampung sebelum masa purna anggota DPR RI periode 2019-2024 rampung pada September mendatang.

“Saya berharap atas dukungan kita semua, dari misalnya dari Ombudsman juga, agar RUU ini bisa diselesaikan sebelum tanggal 30 September, menjadi legacy dari DPR sekarang dan tentunya komisioner Ombudsman yang saat ini sedang bertugas,” ujarnya.

Inosentius mengatakan bahwa setidaknya terdapat 17 substansi materi sebagai pokok-pokok penguatan Ombudsman RI dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Pertama, kata dia, penyesuaian materi muatan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan perkembangan hukum. Dia menyebut bahwa RUU tersebut mendesak direvisi untuk disesuaikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya.

“Seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, lalu ada Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Jadi kalaupun memang ada keinginan untuk direvisi tetapi harus diharmonisasikan,” ucapnya.

Dia menyebut substansi pokok selanjutnya adalah perubahan ketentuan umum dalam sejumlah pasal, salah satunya adalah mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam rekomendasi Ombudsman dan menambahkan kata “wajib” sebagai daya ikat rekomendasi yang dikeluarkan.

“Lalu kemudian juga di dalam rangka memperkuat Ombudsman ditambahkan model investigasi atas prakarsa sendiri menjadi bagian kewenangan Ombudsman,” ujarnya.

Adapun sejumlah substansi pokok lainnya, tambah dia, adalah susunan dan keanggotaan Ombudsman; sistem pendukung Ombudsman; tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan; pencegahan malaadministrasi, partisipasi masyarakat; hingga pendanaan.

Sebelumnya pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi usul DPR. Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis terhadap RUU tersebut kepada pimpinan dewan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024