Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah pada Jumat (11/10) sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani.
"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada Jumat (11/10) terkait dengan penyidikan KPK atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam penanganan perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rabu.
Ratu Atut dinilai sebagai saksi penting dalam kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada di Lebak.
KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas Ratu Atut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak Kamis (3/10).
Tersangka Susi Tur Andayani merupakan seorang advokat yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Lebak.
Susi diduga sebagai perantara antara tersangka penerima suap lainnya yakni Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan tersangka pemberi suap Tubagus Chaeri Wardhana.
Chaeri, atau akrab dipanggil Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp1 miliar di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta, dalam bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dalam tas travel berwarna biru. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Wawan, PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 12 nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak Senin (7/10) pukul 15.00 WIB hingga Selasa (8/10) pukul 01.00 WIB, tim penyidik KPK menyita sebanyak 15 boks yang berisi dokumen terkait kasus yang menjerat Wawan.
Pewarta: Monalisa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013