Untuk kali ini kami fasilitasi 20 orang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor usaha rumah makan lempah kuning

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi sertifikasi kompetensi sejumlah pelaku ekonomi kreatif agar semakin berdaya saing dan usaha yang dijalankan maju.

"Untuk kali ini kami fasilitasi 20 orang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor usaha rumah makan lempah kuning," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, di Kota Pangkalpinang banyak terdapat usaha warung makan yang menyediakan menu lempah kuning yang digemari masyarakat, baik lokal maupun luar daerah yang sedang berkunjung di daerah itu.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari oleh Dinas Pariwisata tersebut mendapatkan pendampingan dari asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia.

Baca juga: Ratusan warga Pangkalpinang "serbu" OP beras Kodim 0413

Baca juga: PLN Babel lakukan kampanye kendaraan listrik di Pangkalpinang

"Saat ini sudah memasuki zaman sertifikasi, segala profesi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi berupa sertifikat kompetensi khusus dari lembaga sertifikasi yang telah diakui secara nasional," katanya.

Proses untuk mendapatkan sertifikat kompetensi diperoleh melalui sertifikasi berupa pengujian kompetensi berdasarkan standard kompetensi yang telah ditetapkan oleh LSP.

Ia mencontohkan restoran yang ada di luar negeri wajib memiliki juru masak yang bersertifikat kompeten sebagai juru masak dan Pemkot Pangkalpinang saat ini mendorong adanya sertifikasi kompetensi profesi tersebut.

"Kota Pangkalpinang telah melakukan langkah nyata hari ini untuk mendorong sertifikasi profesi yang berkaitan dengan kepariwisataan yaitu juru masak lempah kuning, alhamdulillah kita sudah maju selangkah," katanya.

Ia berharap adanya sertifikasi ini dapat melahirkan para juru masak lempah kuning dengan standard nasional.

Dengan adanya kegiatan sertifikasi ini, pengusaha rumah makan lempah kuning dapat membuktikan kompetensinya dengan pengakuan sertifikat secara nasional yang telah teruji berdasarkan standard yang ada.

"Kami berharap bekerja dengan pihak swasta dapat menghadirkan sertifikasi kompetensi profesi di bidang lain," katanya.

Baca juga: Bakeuda Babel resmikan Samsat layanan tanpa turun

Baca juga: Fatayat NU-PNM tingkatkan literasi keuangan syariah UMKM Pangkalpinang

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024