Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio di Denpasar, Rabu, mengatakan kantor sekretariat setempat telah diminta berpedoman pada arahan tersebut, sehingga jika AWK tidak meninggalkan kantor maka akan ada arahan lebih lanjut.
“Sudah, sudah terima (surat), kita lihat nanti lah. Kami kan berpedoman pada surat itu, karena ini kan surat sudah keluar, sudah ada surat itu juga Pak AWK sudah konfirmasi,” kata dia.
Baca juga: Sekretariat DPD RI Bali: Keppres pemecatan AWK dibacakan Maret
Untuk itu sisa waktu sepekan pihak Sekretariat DPD RI Bali hanya menunggu persiapan AWK dan tidak mau berandai-andai apabila senator dua periode itu enggan mengikuti aturan.
“Jangan berandai-andai dulu lah, kita berpikir positif saja. Kan sampai tanggal 12 (Maret), kita pasti juga kan akan mengikuti isi surat itu, nanti itu yang kita pegang, ini masih lumayan seminggu ya kan,” ujar Putu Rio.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disampaikan bahwa segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan.
Baca juga: Pastika silakan AWK sikapi keputusan BK DPD sesuai aturan
Hal ini disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Sehubungan hal tersebut maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.
Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).
Baca juga: KPU kaji putusan pemberhentian AWK sehubungan pencalonannya
Sementara itu secara terpisah Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan terkait pergantian antarwaktu (PAW) atas nama Arya Wedakarna dapat digantikan oleh peraih suara kelima pada pemilu 2019 apabila keputusan pidana atas kasus AWK mencapai inkrah.
“Jadi hukum ada mekanismenya, jangan dihalangi, setiap orang punya praduga tidak bersalah. Kalau sudah putusan inkrah sebelum enam bulan sisa jabatan bisa PAW, tapi kalau kurang dari enam bulan walaupun diberhentikan tidak ada PAW,” ujarnya.
Baca juga: Polda Bali periksa tiga saksi dugaan ujaran kebencian oleh Senator AWK
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024