Kalau sudah jadi tersangka sudah pasti akan diberhentikan dari keanggotaannya...

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, mengatakan fraksinya memberhentikan anggota Komisi II DPR RI, Chairun Nisa, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Itu sudah baku di Golkar. Kalau sudah jadi tersangka sudah pasti akan diberhentikan dari keanggotaannya," kata Ade Komaruddin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, sikap Fraksi Golkar DPR RI ini diambil untuk mendukung proses hukum terhadap anggotanya.

"Meski begitu Fraksi Partai Golkar melalui Badan Bantuan Hukum di DPP akan tetap memberikan advokasi hukum kepada kadernya jika menghadapi persoalan hukum. Silakan diproses di KPK, karena kami ikut melahirkan KPK," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013