"Kita harus bisa menolak pemberian apa pun yang disampaikan oleh seseorang kalau itu terindikasi terkait dengan masalah jabatan yang sering terindikasi korupsi," kata Sutarman usai dikunjungi oleh Komisi III DPR di kediamannya di Bintaro, Rabu.
Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu, pemberian yang terkait dengan jabatan adalah suap yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Ia memberi contoh kasus suap jabatan yang melibatkan pejabat negara seperti bupati atau gubernur di sejumlah wilayah merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang ditangani Polri.
"Kita harus berani menolak, itu yang harus dihindari semuanya," tegas Sutarman.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013