Padang (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena faktor emosional.

"Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah melalui kajian dan kesepakatan para pimpinan lembaga negara," kata Irman Gusman pada pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Sumbar di gubernuran, Rabu.

Menurut dia, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu akan mengundang unsur emosional sesaat dalam menyikapi masalah yang terjadi di MK, tetapi merupakan langkah untuk penyelamatan lembaga negara itu.

Namun, dia mengemukakan kasus yang menimpa pimpinan MK merupakan kondisi darurat, maka perlu terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut.

"Kami mendorong terbitkan, karena isinya akan berkaitan dengan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Unsur kepentingan politik tak ada, dan sangat jauh dari terbitnya Perpu tersebut," ujarnya.

Irman mengatakan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal MK yang segera diterbitkan Presiden RI, maka ke depan seleksi lebih transparan dan akuntabel.

"Ke depan bagi orang yang ingin menjadi hakim MK mesti terbebas dirinya dari keanggotaan partai politik, minimal lima tahun. "Kemudian harus ada audit internal dan eksternal sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja MK," ujarnya.

Pewarta: Siri Antoni
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013