"Jadi, dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara,"KENDARI (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa tak ada kriminalisasi dalam penetapan tersangka dua orang warga dalam kasus pertambangan yang terjadi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa penetapan dua orang tersangka berinisial HS alias WL dan AF itu murni berdasarkan laporan dan bukti unsur pidana.
"Jadi, dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara," kata Bambang.
Dia menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditingkatkan status dua warga itu menjadi tersangka. Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.
"Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan," ujarnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra, tersangka HS dan AF yang menolak pertambangan di Desa Torobula itu bukanlah pemilik lahan. Bahkan, rumah mereka juga tidak berada di atas lahan yang tengah digarap oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Meski begitu, lanjut Bambang, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai, agar kasus tersebut dapat dihentikan.
"Dan status tersangka dua orang warga itu dapat dicabut," jelasnya.
Namun, kata Bambang, pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
"Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut," tambah Bambang.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024