Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menggelar seminar nasional terkait revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (UU Ombudsman) dalam rangka memperingati HUT Ke-24 Ombudsman RI setiap tanggal 10 Maret.
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzah Rafinus yang menjadi pembicara pembuka dalam seminar dengan tema “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” itu mengatakan pembahasan dalam seminar juga dikaitkan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).
"Topik hari ini adalah dikaitkan dengan penerbitan Undang-Undang 37/2008, dan rencana revisi yang tentu tidak bisa juga dilepaskan dengan rencana revisi Undang-Undang 25/2009 karena kedua undang-undang ini memiliki kaitan yang sangat erat. Kami sebagai pengawas menaruh perhatian apa yang akan dicantumkan dituangkan di dalam revisi undang-undang 25/2009," kata Bobby dalam seminar dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut bahwa peringatan HUT Ombudsman RI setiap 10 Maret itu bertepatan dengan diresmikan-nya UU Ombudsman pada 2008 lalu. "Dalam rangka hal tersebut maka di ulang tahun ke-24 ini kami mengusung tema ‘Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Malaadministrasi’”, ujarnya.
Bobby memaparkan beberapa kinerja Ombudsman RI dalam rangka pencegahan malaadministrasi di antaranya survei kepatuhan pelayanan publik sejak tahun 2015, serta melakukan kajian kebijakan dan penilaian cepat yang berfokus pada pelayanan publik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Dan di tahun 2023 yang lalu tercatat kemajuan yang signifikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dapat mencapai zona hijau," tuturnya.
Dia pun berharap Ombudsman RI dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Jadi dalam penyelesaian laporan masyarakat kami memerlukan kerja sama bapak dan ibu agar apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan malaadministrasi yang mereka alami dapat bersama-sama kita selesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
Dalam seminar tersebut, hadir sejumlah nara sumber yaitu Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Razilu, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Yusuf, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul.
Sebelumnya pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi usul DPR. Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis terhadap RUU tersebut kepada pimpinan dewan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024