Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, terkait kasus suap dalan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten tersebut yang melibatkan Akil Mochtar saat dia masih aktif menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, Amir Hamzah diperiksa terkait tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW).
Amir, yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, datang ke KPK tanpa memberikan pernyataan apapun mengenai keterlibatannya dalam kasus itu kepada wartawan yang sudah menunggunya.
KPK telah mencegah Amir Hamzah dan pasangannya Kasmin bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan sejak 7 Oktober.
Pada Senin (7/10), KPK sebelumnya telah memeriksa dua ajudan Amir Hamzah.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena keberatan dengan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum setempat yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
Sebelumnya KPK juga telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus yang sama sejak 3 Oktober 2013. Atut diduga ikut memberikan dana kepada Akil.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013