Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan ex City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Kantor Sekretariat RW 14 Perum IFI Graha Kelurahan Jatirasa Jatiasih pukul 09.00-11.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB; dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Selasa, Samsat keliling tersedia di 14 wilayah Jabodetabek
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024