Modus operandi mereka adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera MalaysiaJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.
“Modus operandi mereka adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Selasa.
Ipunk sapaan akrabnya menambahkan, kapal ikan asing itu tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring).
Baca juga: Satu kapal berbendera Filipina ditangkap di WPPNRI 716 oleh KKP
Baca juga: KKP perkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana bidang KP
Selain tak berizin, kapal yang ditangkap oleh unit kepanjangan KKP, yakni Stasiun PSDKP Belawan, Medan, Sumatra Utara ini, diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.l, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca juga: KKP tingkatkan pelayanan lewat peninjauan standard pelayanan KKPRL
Baca juga: Dua nelayan Aceh yang diselamatkan Polis Marin Malaysia dipulangkan
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024