Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, karaoke, dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu
Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan tempat hiburan malam di kota ini harus menutup kegiatan usaha mereka selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

"Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, karaoke, dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitas mereka, kata dia, Pemkot Bandarlampung akan melakukan patroli malam.

"Nanti dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kami akan memantau aktivitas tempat-tempat hiburan tersebut," ucapnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung Dedeh E Fauzie mengatakan terkait penutupan lokasi-lokasi hiburan malam selama bulan Ramadhan, pemkot akan mengeluarkan surat edaran.

Baca juga: Usaha hiburan Tangerang diminta tutup selama 2 hari sebelum Ramadhan

"Surat Edarannya nanti akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan,” kata Dedeh.

Dedeh pun menjelaskan dalam surat edaran tersebut, penutupan aktivitas tempat hiburan akan diberlakukan sejak H-2 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024.

"Penutupan aktivitas sementara untuk hiburan malam ini juga, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan membuka usaha, namun mereka harus memasang tirai guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, tetapi kami imbau untuk untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Dedeh.

Baca juga: MUI: hiburan malam agar tutup selama Ramadhan
Baca juga: THM di Makassar wajib tutup selama ramadhan


 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024