Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengemukakan kasus perundungan yang terjadi di pondok pesantren beberapa hari lalu merupakan tindakan yang tidak terpuji.

"Perundungan itu 'kan artinya melakukan satu perbuatan tidak terpuji ya. Melakukan satu tindakan tidak terpuji itu dicela oleh agama," kata Anwar saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah santri di sebuah ponpes di Kediri, Jawa Timur, hingga mengakibatkan korban yang merupakan adik kelas pelaku meninggal dunia.

Baca juga: Kemenag Jatim ungkap pesantren tempat santri dianiaya tak miliki izin

Anwar pun menyayangkan peristiwa perundungan masih terjadi di lingkungan pondok pesantren yang semestinya penuh dengan pengawasan. Terlebih pondok pesantren merupakan wadah pendidikan agama yang seharusnya mengajarkan perdamaian.

Oleh karena itu, Anwar mengimbau kepada seluruh pondok pesantren untuk tidak membudayakan aksi perundungan di lingkungan pesantren.

"Tetap lakukan praktik-praktik yang terpuji yang dibenarkan oleh agama dan dibenarkan oleh hukum. Saya kira pedoman oleh MUI itu saja," katanya.

Baca juga: Polisi Kediri tangkap empat santri terkait kasus teman meninggal

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang santri berinisial B, siswa Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.

Empat pelaku terdiri atas dua orang dewasa, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, serta dan dua orang pelaku lainnya masih usia anak, yakni AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Para pelaku merupakan kakak kelas korban. Bahkan, salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan saudara sepupu korban.

Baca juga: Pesantren Al Ishlahiyyah Kediri jelaskan lokasi santri meninggal
Baca juga: KPAI rekomendasikan pendampingan psikologis bagi keluarga santri

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024