"Kami mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Direktur Utama PT Giland Teknikatama Rusdy A. Bakar di Jakarta Selasa.
Rusdy menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pihaknya bekerja dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001.
Sesuai dengan kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa uji coba selesai.
Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh PT Giland dengan Telkom.
Rusdy mengungkapkan bahwa pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland pada akhir Mei 2002.
"Alasan pemutusan jaringan karena kebijakan direksi PT Telkom," kata Rusdy seraya menambahkan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.
Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Rusdy membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp3,5 miliar.
Rusdy sempat meminta pihak Telkom mengoperasikan kembali jaringan komunikasi karena merugikan klien yang ada di dalam dan luar negeri.
Rusdy mengungkapkan bahwa Telkom akan menghidupkan kembali jaringan komunikasi dengan catatan PT Giland membayar beban utang sebesar Rp337,7 juta.
Perseroan Terbatas Giland sepakat membayar beban kepada Telkom. Namun, perusahaan komunikasi tersebut tidak memenuhi janjinya untuk menghidupkan jaringan komunikasi.
Pimpinan PT Giland sempat beberapa kali menyurati Telkom untuk menghidupkan kembali jaringan komunikasi. Namun, tidak direalisasikan.
Berdasarkan kontrak kerja sama, PT Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp3,39 miliar terhadap PT Telkom melalui BANI.
Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata PT Giland dengan memerintahkan PT Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Putusan Nomor: 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013.
Hingga saat ini, kata Rusdy, pimpinan Telkom belum memenuhi kewajiban kepada PT Giland berdasarkan putusan majelis hakim BANI tersebut.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bandung Asep Dedi menyatakan bahwa PN Bandung telah menerbitkan surat panggilan teguran kepada Telkom dengan Nomor: 61/Pdt/EKS/2013/PUT.BANI/PN.Bdg tertanggal 26 September 2013.
Asep mengatakan bahwa putusan majelis hakim BANI bersifat mengikat sehingga pihak Telkom tidak dapat mengajukan banding.
Namun, Telkom melayangkan surat bantahan yang saat ini telah diproses pihak PN Bandung.
Asep menyatakan bahwa PN Bandung juga akan mempertimbangkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Giland terhadap Gedung Pusat PT Telkom Tbk karena tidak memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai dengan putusan majelis hakim BANI.
"Majelis hakim akan memutuskan perlu atau tidaknya sita jaminan dilakukan setelah proses bantahan dan penilaian penyitaan selesai diproses," ujar Asep.
Asep menggarisbawahi majelis hakim PN Bandung tetap akan berpegang terhadap putusan BANI untuk mengeksekusi PT Telkom membayar kewajibannya kepada PT Giland.
Divisi Hukum PT Telkom Mas`ud mengakui bahwa putusan BANI telah menyatakan PT Telkom harus membayar kepada PT Giliand.
Mengenai kemungkinan aset PT Telkom disita untuk mematuhi putusan BANI, Mas`ud menyerahkan semuanya pada pengadilan.
"Yang memutuskan mengenai sita bukan Telkom, melainkan pengadilan," jelasnya.
Mas`ud mengutarakan bahwa pihaknya telah mengajukan pembatalan putusan BANI melalui PN Bandung pada tanggal 23 September 2013. (T014/D007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013