maksud pengawasan itu bukan soal etika, melainkan soal putusannya"

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim MK bukan solusi baik untuk menjaga lembaga peradilan tersebut dari tindak pelanggaran etik para hakimnya.

"(Pengawasan oleh) Komisi Yudisial itu bukan solusi, karena risalah Undang-undang Dasar 1945 itu menentukan bahwa kode etik itu tidak ada kaitannya dengan Mahkamah Konstitusi," kata Jimly usai memimpin sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Selasa.

Pada saat pembentukan Komisi Yudisial, pengawasan terhadap MK sempat masuk wewenang KY, namun ditolak Komisi III DPR RI karena tidak sesuai dengan amandemen UUD 1945.

"Alasannya, Komisi Yudisial itu dari Majelis Kehormatan Mahkamah Agung yang dikeluarkan menjadi Komisi Yudisial namanya," jelasnya.

Komisi Yudisial dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim yang diberi tugas menseleksi hakim agung sehingga tidak merambah ranah hakim konstitusi, lanjut Jimly.

Dia mengatakan yang paling diperlukan saat ini adalah pengawasan terhadap putusan-putusan MK.

"Jadi maksud pengawasan itu bukan soal etika, melainkan soal putusannya. Cara mengawasi putusan itu bisa dilakukan melalui upaya hukum, sedangkan kalau ada korupsi namanya tindak pidana korupsi," jelasnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana menerbitkan Perppu untuk mengawasi persyaratan, peraturan, mekanisme dan seleksi hakim MK.

Hal itu dilakukan menyusul peristiwa penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap dalam penyelesaian sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013