Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi dugaan kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media.
"Diwakili oleh Legal Expert PT Indosat Tbk untuk didengar keterangannya mewakili korporasi PT Indosat Tbk dalam penggunaan jaringan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (7/10), penyidik JAM Pidsus memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2), Azlan seputar masalah kerja sama IM2 dengan PT Indosat.
Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejagung juga menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.
Indar Atmanto sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.
Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.
Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2. Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. (R021/N002)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013