Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, POJK yang dimaksud merupakan turunan dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kita sedang menyiapan POJK turunan UU P2SK untuk perusahaan pembiayaan, dan sudah masuk ke ranah meminta masukan ke masyarakat,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayan 2024-2028 di Jakarta, Selasa.

POJK tersebut dirancang dengan melibatkan tanggapan-tanggapan dari masyarakat maupun para pelaku usaha.

Agusman mengatakan, saat ini draf aturan sudah terbuka untuk publik dan dapat diakses di situs web resmi OJK, namun belum ada tanggal resmi kapan POJK tersebut akan diberlakukan.

Pada saat yang bersamaan, OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.

Roadmap ini digunakan sebagai acuan dalam pembuatan POJK tentang penguatan perusahaan pembiayaan ke depannya.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu pertama pilar penguatan ketahanan dan daya saing.

Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem.

Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital; dan keempat pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi (2023-2025), dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).

Adapun beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi antara lain, pertama penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM.

Kedua, penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.

Ketiga, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan Buy Now, Pay Later (BNPL), penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan sistem peringatan dini.

Keempat, penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur.

Kelima, pengembangan elemen ekosistem melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan.

Keenam, akselerasi transformasi digital melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber.

“Kami mengimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi Roadmap ini,” kata Agusman.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi mengapresiasi langkah OJK dalam meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 dan menggodok POJK.

Dengan adanya aturan yang pasti, menurut Suwandi, industri pembiayaan non-bank akan dapat lebih aman serta berkembang.

"Buat kami ini (aturan) merupakan jalan tol, jalan yang ada rambu-rambunya. Jalan yang membawa kami ke arah yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Baca juga: OJK meluncurkan peta jalan perkuat perusahaan pembiayaan
Baca juga: OJK dukung penguatan UMKM tingkatkan perekonomian masyarakat
Baca juga: OJK akan ajukan banding terkait pembatalan sanksi pada Kresna Asset

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024