Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terkait Publisher Rights adalah karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ninik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dewan Pers bentuk tim seleksi komite Perpres Publisher Rights

Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, disebutkan bahwa komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Ninik menjelaskan secara argumentasi filosofis dan normatif, komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers nilai Perpres "Publisher Rights" jawaban konten berkualitas

Oleh karena itu, kata dia, nantinya kepentingan tersebut diwakili oleh pihak profesional yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Hingga Senin (4/2), gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan skema penanganan sengketa di Publisher Rights
Baca juga: Wamenkominfo: Perpres Publisher Rights tak bungkam kebebasan pers

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024