Kaimana (ANTARA) - Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat menjadi salah satu daerah di Indonesia yang meraih penghargaan Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Bupati Kaimana Freddy Thie bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.
Bupati Freddy Thie yang dihubungi dari Kaimana mengatakan penghargaan Adipura yang diterima daerahnya tidak lepas dari kerja keras semua pihak, terutama dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah.
"Semenjak saya dilantik, saya selalu sampaikan bahwa Kaimana ini kita orbitkan dengan potensi pariwisatanya. Untuk memperbanyak kunjungan wisatawan, daerah kita harus bebas dari sampah, bersih, nyaman dan ramah bagi wisatawan," katanya.
Freddy Thie dilantik menjadi Bupati Kaimana bersama pasangannya yakni Hasbulla Furuada pada 26 April 2021.
Sejak saat itu, katanya, Pemkab Kaimana terus konsisten menjaga tiga sektor untuk menopang sektor kepariwisataan yaitu soal kebersihan, keamanan dan toleransi.
Freddy menyatakan bangga bahwa daerah yang dipimpinnya kini menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Tanah Papua yang bisa meraih penghargaan Adipura.
"Ya, Kabupaten Kaimana satu-satunya daerah di Papua yang meraih anugerah Adipura. Ini juga pertama kalinya Kaimana bisa meraih penghargaan bergengsi ini," jelasnya.
Baca juga: Wapres: Adipura jadi medium tingkatkan kualitas lingkungan hidup
Ia mengajak seluruh masyarakat Kaimana untuk terus meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan di tempat tinggal masing-masing.
Salah satu tips dan trik Kabupaten Kaimana bisa sukses meraih Adipura, kata Freddy Thie, yaitu menjalankan program 'Kaimana Nol Sampah'.
Hal itu mengacu pada visi Kaimana yang mengusung konsep semangat kota bersih, dan bebas dari sampah.
Guna mewujudkan hal itu, Pemkab Kaimana menggerakkan warga sekitar sebagai Satgas Pengawasan.
"Nanti ada semacam hukuman sosial dengan mengambil gambar pelanggaran yang terjadi dan viralkan di media sosial. Semoga itu bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar," ujarnya.
Pemkab Kaimana telah memiliki Peraturan Bupati Kaimana Nomor 31 Tahun 2021 tentang jam buang sampah.
Berdasarkan Perbup itu, jam buang sampah diatur mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.
Baca juga: KLHK serahkan Adipura Kencana 2023 kepada lima kabupaten/kota
Baca juga: Kadis LH DKI: Adipura diraih berkat dukungan dalam mengolah sampah
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024