juga  membawa sejumlah bukti untuk meluruskan kasus yang menimpa kliennya

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH (72), Faizal Hafied menyebutkan kliennya dicecar sebanyak 32 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pelecehan seksual.

"Hari ini kami memenuhi undangan klarifikasi dan tadi sudah dilaksanakan hampir tiga jam, ada 32 pertanyaan yang diajukan, " ucap Faizal saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Faizal juga menjelaskan ETH juga membawa sejumlah bukti untuk meluruskan kasus yang menimpa kliennya.

"Tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi, kehadiran kami ini membuat jelas (clear) duduk perkara kasus tersebut, " katanya.

Faizal juga berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

"Dengan kejernihan para penyidik dan keprofesionalannya mudah-mudahan harkat dan martabat klien kami bisa dikembalikan, bisa dipulihkan, dimana klien kami merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas, " ucapnya.

Polda Metro Jaya kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3). Pemanggilan tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.

"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).

Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk memudahkan penyidikan kasus itu.

ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Rektor nonaktif UP bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca juga: Universitas Pancasila lakukan seleksi 16 calon rektor
Baca juga: Kriminal kemarin, kasus Gathan hingga pemeriksaan rektor nonaktif UP

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024