Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan halal menggencarkan sosialisasi Wajib Halal yang akan diberlakukan 17 Oktober 2024 dengan menyasar 5.040 titik mulai Maret hingga Mei.
Sebagai langkah awal, Kemenag menggelar sosialisasi di 170 titik yang dimulai pekan ini. Sosialisasi ini juga merupakan kelanjutan termasuk kampanye wajib sertifikasi halal di 1.012 titik tahun lalu.
"Ini adalah kelanjutan dari kegiatan-kegiatan sosialisasi, edukasi, literasi kita sebelumnya," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebagai langkah awal, Kemenag menggelar sosialisasi di 170 titik yang dimulai Selasa ini hingga Mei 2024.
Menurutnya, sosialisasi wajib halal ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti," kata dia.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kewajiban Sertifikasi halal jangan beratkan UMKM
Aqil mengatakan saat ini sudah ada 3,9 juta produk yang telah bersertifikat halal, namun masih ada produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal.
Maka dari itu, BPJPH bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, literasi, dan informasi kepada publik dan semua pemangku kepentingan tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.
"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024." kata Aqil.
Titik yang disasar dalam sosialisasi ini yakni pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar, seperti ke warung-warung makan, restoran, kedai, catering, hotel, mall, pusat perbelanjaan, food court, pusat oleh-oleh, pusat kuliner, pasar tradisional, pusat-pusat pedagang kaki lima, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, rest area, dan lain sebagainya.
Baca juga: BPJPH rangkul industri untuk sosialisasikan wajib sertifikasi halal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024