Dalam keadaan apapun masyarakat suku Dayak wajib memberikan doa dan tidak langsung menghakimi serta menyakiti Akil
Palangka Raya (ANTARA News) - Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang menegaskan bahwa Akil Mochtar tetap menjadi bagian dari suku Dayak walau telah ditetapkan sebagai tersangka menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
"Dalam keadaan apapun masyarakat suku Dayak wajib memberikan doa dan tidak langsung menghakimi serta menyakiti Akil tanpa mengikuti proses hukum," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Ia mengaku sedih, kecewa dan terpukul dengan kejadian yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Teras yang juga Gubernur Kalimantan Tengah mengatakan pengusulan tersebut baru sekedar rekomendasi dan hingga kini Akil belum ditetapkan sebagai Dewan Penasehat MADN.
"Intinya itu, jangan karena kejadian tersebut lalu menganggap Akil bukan bagian dari masyarakat suku Dayak. Kita harus tetap mendoakan dan memberikan ketabahan kepada keluarga agar kuat menghadapi permasalahan tersebut," kata dia.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Akil ataupun Bupati Gunung Mas Hambit Binti walau sama-sama bagian dari Masyarakat suku Dayak.
"Kalau memberikan dukungan moral terhadap keluarga saya rasa tidak ada salahnya. Mengenai kasus hukum biar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Teras.
Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013