Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami kelebihan lima suara dalam rekapitulasi penghitungan suara di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan.
Hal tersebut ditemukan oleh saksi PDI Perjuangan Putu Bravo pada surat suara Pos 001 saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Luar Negeri di Tingkat Nasional hari keenam di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin subuh.
"Cek di Pos 001, ada yang janggal sampai lima suara itu," ungkap Putu.
Kondisi ini membuat rapat yang berlangsung subuh tadi dihentikan sementara, kemudian KPU dan PPLN Taipei sempat mengulang kembali penghitungan dan mendapatkan perolehan suara PSI seharusnya 50, tetapi di kolom total perolehan suara justru tertulis 55.
Anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Taipei, Fiorellyn menjelaskan hal itu diakibatkan oleh human error dari petugas kelompoknya penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) yang kelelahan.
"Jadi, sebelumnya saya mohon maaf atas kelalaian kami, hingga rapat ini menjadi lebih sulit," ujar Fio melalui panggilan video dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan suara pertama dilakukan pada 17 Februari 2024, pukul 09.00 waktu setempat. Penghitungan suara baru selesai pukul 21.30 waktu setempat.
Saat kejadian, pihaknya telah menyelesaikan penghitungan pertama sesuai dengan prosedur. Ketika itu, Fio mendapat tugas menerima kembali surat suara yang sudah dibuka dan meletakkannya di atas meja.
Sementara itu, rekan kerjanya yang lain bertugas untuk membuka surat suara dan yang lainnya menuliskan hasil di Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Fio mengungkapkan pihaknya telah membagi setiap partai sesuai dengan urutan. Setelah menghitung, lalu pihaknya mencocokkan kembali sudah sesuai atau belum hasil per partai itu.
"Pada saat itu kita semua sudah sepakat sudah benar, sudah sesuai yang di plano," katanya.
KPPSLN lalu menyerahkan formulir c.hasil salinan ke meja check out PPLN untuk dilakukan verifikasi hasil hitung.
Dalam proses verifikasi, surat suara sah dan tidak sah dengan menggunakan Microsoft Excel tidak sesuai dengan yang ditulis oleh KPPSLN, sehingga PPLN Taipei pun meminta KPPSLN pos 001 untuk menghitung ulang.
"Saat itu kami juga bingung, lho kok bisa ada selisih," ucap Fio.
Padahal, saat itu mereka sepakat jika penghitungan pertama sudah benar. Namun, lantaran surat suara sudah ditumpuk dan sulit untuk dilakukan pengecekan setiap partai, maka KPPSLN pun memutuskan untuk menghitung ulang surat suara.
Total ada 447 surat suara yang dihitung ulang. Kemudian, mereka melakukan penghitungan ulang sesuai prosedur dan menemukan adanya kesalahan hitung.
Mereka melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan HVS berukuran kuarto, karena Formulir Model C1-Plano sudah terisi penuh oleh hasil penghitungan suara awal.
Setelah penghitungan ulang usai, pihaknya kembali menyerahkan kepada PPLN, kemudian PPLN Taipei pun menyebut jika penghitungan ulang tersebut sudah selesai.
Maka, KPPSLN pun segera mengoreksi di Formulir Model C1-Plano.
"Saya benar-benar memohon maaf karena waktu kejadian, waktu sudah pukul 00.00 lebih, mau pukul 01.00, sehingga kita tidak terlalu fokus mengecek satu per satu per bagian. Kita hanya fokus di kolom ketiga, jumlah suara sah," jelasnya.
KPPS Pos 001 Taipei kemudian mengembalikan kotak suara yang sudah tersegel kepada PPLN dan menyelesaikan proses penghitungan pada 18 Februari 2024 pukul 02.00 waktu setempat.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024