Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp48,82 triliun.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan total akumulasi nilai transaksi aset kripto pada 2024 mencapai Rp48,82 triliun.
“Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp48,82 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin.
Menurut Hasan, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp21,57 triliun atau meningkat 77,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
OJK berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan bahwa kesiapan ekosistem perdagangan aset kripto Indonesia menjadi salah satu alasan meningkatnya jumlah investor di Indonesia.
Berdasarkan data Bappebti per Desember 2023, jumlah investor kripto di Indonesia terus mencapai 18,5 juta.
Selain itu, meningkatnya jumlah investor kripto turut dipengaruhi oleh keuntungan demografis karena dominasi populasi berusia muda.
Hal tersebut turut didukung dengan regulasi yang memberikan keamanan bagi pelaku industri kripto, termasuk para investor.
Baca juga: OJK susun aturan jelang transisi pengawasan kripto dari Bappebti
Baca juga: Bappebti evaluasi pajak kripto untuk kurangi biaya investor
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024