Per akhir Februari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK, sehingga saat ini tercatat sebanyak 63 penyelenggara ITSK yang terbagi dalam 8 klaster model bisnis

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengurangi jumlah penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox menjadi 63 ITSK.

Sebelumnya, jumlah penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox mencapai 80 ITSK.

“Per akhir Februari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK, sehingga saat ini tercatat sebanyak 63 penyelenggara ITSK yang terbagi dalam 8 klaster model bisnis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 3 klaster model bisnis pada Februari 2024.

Pertama, status direkomendasikan untuk 1 penyelenggara ITSK di klaster Regtech PEP. Status tersebut diberikan karena penyelenggara menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat atau efisiensi biaya bagi LJK dalam melakukan layanan deteksi latar belakang high profile/PEP. Kehadiran inovasi ini erat kaitannya dengan upaya peningkatan kepatuhan regulasi APU/PPT, dan PPPSPM yang harus dilakukan oleh LJK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, dikarenakan peran yang dilakukan penyelenggara hanya merupakan IT Solution berupa teknologi transmisi data dari LJK pengguna kepada mitra sumber data, penyelenggara ini direkomendasikan sebagai penyedia jasa teknologi informasi yang akan berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, status direkomendasikan untuk 1 penyelenggara ITSK di klaster Insurance Hub.

Pemberian status tersebut berdasarkan hasil ujicoba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi yang membantu distribusi produk asuransi dan pembayaran klaim.

Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022, bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Oleh karena itu, Insurance Hub direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi dan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Pialang Asuransi dan memberikan Layanan Pialang Asuransi Digital.

Terakhir, status direkomendasikan untuk 3 penyelenggara ITSK di klaster insurtech.

Status tersebut diberikan berdasarkan hasil ujicoba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi dan Perusahaan Asuransi untuk menunjang proses distribusi dari mulai produk asuransi, pengajuan klaim asuransi dan mempercepat proses klaim.

Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022 bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Oleh karena itu, insurtech direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi atau mengajukan perizinan usaha Pialang Asuransi dan perizinan Layanan Pialang Asuransi Digital sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2022.

Adapun permohonan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox saat ini memasuki Batch 26 dan Batch 27 dimana terdapat sebanyak 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan.

OJK sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud.

Baca juga: OJK: 80 penyelenggara ITSK tercatat dalam "Regulatory Sandbox"

Baca juga: OJK: 97 penyelenggara ITSK tercatat dalam "Regulatory Sandbox"

Baca juga: OJK terima 458 proposal penyelenggara ITSK pada dua bulan terakhir

Baca juga: Ada 457 permohonan penyelenggaraan ITSK ke OJK dalam lima tahun

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024