Sleman (ANTARA News) - Salak pondoh yang merupakan komoditas unggulan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Salak Pondoh asal Sleman resmi dipatenkan setelah sebelumnya diajukan hak paten pada awal tahun lalu. Sertifikat ini diserahkan pada 27 Agustus di Keraton Yogyakarta bersamaan dengan penyerahan 14 sertfikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya untuk stakeholder terkait," kata Kepala Bagian Keuangan Ditjen HKI Surahno, Senin.
Menurut dia, sertifikat HAKI ini diberikan kepada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman (KPIG-SPS) yang selama ini telah menanam salak pondoh.
"Perlindungan Hak Indikasi Geografis ini mengatur secara rinci bagaimana kondisi geografis lahan salak pondoh di Sleman misalnya PH tanah (kadar keasaman tanah) dan lainnya sehingga rasa salak pondoh di Sleman rasanya berbeda dengan salak pondoh yang ditanam di daerah lain," katanya.
Ia mengatakan, karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
"Konsekuensi perolehan sertifikat HKI ini, maka siapapun yang hendak memproduksi atau mengeksploitasi produk salak pondoh untuk kepentingan bisnis harus mendapat izin dari Pemkab Sleman, selain itu setiap produk olahan yang menggunakan label salak pondoh maka bahan baku salaknya harus membeli dari petani Sleman," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013