Karena penyidik kita itu jumlahnya 50-60 orang, dan satu penyidik menangani 10 perkara jadi dia kesana kemari, itu hambatannya."
Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan beberapa tersangka terkait kasus korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Tapi yang jelas, dipastikan bahwa tidak ada satu pun orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK tidak ditahan. Ini hanya masalah waktu saja," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Makassar, Sulsel, Senin.
Usai pelatihan bersama bertema Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di hotel Aryaduta, Makassar, sebut Abraham, penahan akan segera dilakukan, mengingat penyidiknya sudah ada di Indonesia sebelumnya berada di Jepang.
"Tapi sekarang sudah tidak ada kendala karena penyidiknya sudah ada di Indonesia. Kemarin kan penyidiknya ada di Jepang melakukan penyelidikan disana," ujarnya.
Ia menyebutkan, lambahnya sejumlah kasus korupsi disebabkan SDM dan tenaga penyidik masih kekurangan. "Karena penyidik kita itu jumlahnya 50-60 orang, dan satu penyidik menangani 10 perkara jadi dia kesana kemari, itu hambatannya," paparnya.
Menurutnya, penahanan sejumlah tersangka yang terlibat kasus Hambalang tinggal menunggu waktu dan dipastikan segera ditahan dalam waktu dekat.
"Sebenarnya cuma masalah teknis, pastilah, pastilah waktu itu datang, karena begini kita harus menghitung 120 hari masa penahanan, kalau misalnya kita belum siap, terus kita tahan itu bisa lewat, dan dan mereka keluar demi hukum," tegasnya.
Mengenai kepastian penahanan tersangka utama mantan Menegpora, Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah tersangka lainnya
"Sangat-sangat kuat, jadi di KPK itu kalau seseorang dinyatakan sebagai tersangka maka akan ditahan. Konsentrasi kita dipengadilan 100 persen, begitu kita tetapkan orang tersangka, kita bisa pastikan didorong ke Pengadilan, insya allah pasti terbukti," katanya. (*)
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013