"Tiga tersangka kami tangkap saat menggelar operasi di sekitar Stasiun Sawah Besar pada 4 Oktober pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga di Jakarta, Senin.
Kompol Shinto mengatakan pengedar narkoba yang ditangkap adalah TSO alias IO, SHR alias Robi dan TYD. TYD bahkan tertangkap tangan oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli narkoba.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 53 butir ekstasi, 0,3 gram sabu-sabu, timbangan, alat hisap dan sejumlah uang.
"Dari pengamatan kami, ekstasi yang disita bentuknya masih kasar. Rupanya mereka membuat sendiri dengan mengoplos beberapa jenis obat sakit kepala dan dijual dengan harga Rp30.000 hingga Rp50.000 per butir, jauh di atas harga ekstasi yang asli," tuturnya.
Menurut Kompol Shinto pemilihan mengoplos dengan obat-obatan sakit kepala karena komposisinya dapat berefek pada kepala meskipun efeknya berbeda dengan ekstasi asli.
Kompol Shinto mengatakan wilayah peredaran mereka adalah kawasan hiburan malam Mangga Dua karena di wilayah tersebut pembeli tidak terlalu memperhatikan ekstasi yang dibeli. Suasana yang remang-remang juga membuat pembeli tidak melihat bahwa ekstasi yang didapat bentuknya kasar.
"Saat ini sampel narkoba yang disita sudah kami kirimkan ke Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan uji laboratorium," jelas Kompol Shinto.
Kompol Shinto mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(D018/N002)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013