Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik internal MK masih belum final, dan membutuhkan diskusi lebih lanjut menyangkut mekanisme dan keanggotaannya.
"Yang kami sedang diskusikan soal mekanisme dan keanggotaan Majelis Pengawas Etik, majelis ini menurut diskusi kami adalah institusi atau organ yang bersifat permanen. Ini belum final karena masih banyak aspek yang harus dipikirkan," kata Hamdan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pembentukan Majelis Pengawas Etik adalah hasil diskusi awal dalam beberapa hari terakhir, dalam rangka mencari penyelesaian dan solusi memperbaiki keadaan mahkamah.
Dia mengatakan Majelis Pengawas Etik akan bertugas menerima laporan masyarakat melalui kotak pengaduan yang akan dibuka dan dijamin kerahasiannya.
Majelis Pengawas Etik melakukan pengawasan secara internal, namun bertindak independen dan merekomendasikan perilaku hakim konstitusi yang dianggap melakukan pelanggaran berat untuk selanjutnya dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Mengenai rencana Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang salah satu isinya perihal lembaga eksternal pengawas MK, Hamdan menyatakan itu kewenangan Presiden dan MK tidak ingin mengomentari lingkup kebijakan lembaga negara lain.
Terlebih, katanya, Perppu itu potensial di uji oleh MK jika ada pengajuan dari masyarakat.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013