Memang anggaran pusat masih minim untuk menangani masalah cacat berat, untuk itu kami mengharapkan pemerintah daerah bisa membantu warganya melalui APBD setempatDenpasar (ANTARA News) - Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri, mengatakan penyandang cacat di Indonesia masih banyak yakni mencapai 2,8 juta dari jumlah penduduk di Indonesia.
"Dari jumlah tersebut pemerintah terus melakukan upaya penanganan maksimal, disamping mengharapkan bantuan swasta, sehingga dana kepedulian sosial bisa diarahkan untuk membantu sesama," kata Mensos Al Jufri saat meninjau keluarga cacat berat, di Kota Denpasar, Senin.
Ia mengakui anggaran dari APBN untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terkait warga penyadang cacat berat masih minim.
"Memang anggaran pusat masih minim untuk menangani masalah cacat berat, untuk itu kami mengharapkan pemerintah daerah bisa membantu warganya melalui APBD setempat," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Al Jufri mengatakan penyandang cacat berat diperkirakan di Indonesia mencapai 163.000 orang, namun yang telah tertangani sekitar 20.000 hingga 30.000 orang.
"Kami berharap juga kepada pemerintah daerah dan warga lingkungan terus peduli terhadap keluarga yang mengalami cacat berat. Bagaimana keluarga tersebut tabah mengalami cobaan itu. Karena ini adalah jalan dari Tuhan, karena itu mari bersama-sama peduli supaya keluarganya tidak putus asa," katanya.
Salim mengatakan bagi warga yang mengalami cacat berat, keluarganya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp300.000 per orang.
"Dana tersebut diharapkan dapat meringankan keluarga untuk membiayai bagi warga cacat berat itu. Semua dianggarkan dari APBN," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma mengatakan pemerintah kesulitan juga memberikan bantuan perbaikan rumah atau program bedah rumah, karena warga yang menderita cacat berat, tanah yang ditempati adalah tanah kontrakan.
"Hal ini yang menyebabkan kesulitan membantu bedah rumah mereka. Karena salah satu persyaratan adalah warga bersangkutan harus menempati tanah hak milik pribadinya. Namun yang terjadi terhadap keluarga kurang mampu atau menderita cacat berat adalah tanah yang ditempati adalah sewa," katanya.
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013